Kamis, 06 Januari 2011

Kapanlagi.com - Menneg BUMN, Sugiharto, mengatakan Sidang Kabinet yang dilakukan Kamis (28/4) belum membahas masalah kredit macet di Bank Mandiri.

"Sidang Kabinet hari ini hanya membahas illegal loging, dan rencana kerja pembangunan 2006," kata Sugiharto, di Gedung BUMN, Jakarta, Kamis (28/4).

Masalah kasus kredit macet Bank Mandiri kepada 28 perusahaan atau sekitar Rp12 triliun sudah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.

Bahkan terhadap Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe sudah dilakukan pemeriksaan, terkait penyimpangan kredit kepada lima perusahaan senilai Rp1 triliun, yaitu, PT Lativi Media Karya, PT Cipta Graha Nusantara, PT Arthabhama Tekstindo, PT Artha Trimustika Tekstindo, PT Siak Zamrud Pusaka.

"Sejauh ini belum ada perkembangan di Bank Mandiri," kata Sugiharto, menanggapi apakah akan ada kebijakan untuk menonfaktifkan Dirut ECE Neloe.

Sebelumnya Sugiharto menjelaskan, kredit macet Bank Mandiri yang sedang diperiksa tim penyidik dari Kejaksaan Agung, sudah masuk dalam perhitungan kinerja keuangan 2004 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Sehingga tidak berdampak terlalu signifikan pada kondisi keuangan bank BUMN itu pada saat ini," katanya.

Menurutnya, masalah di Bank Mandiri tidak perlu disikapi terlalu berlebihan, karena dampaknya terhadap finansial Bank Mandiri tidak terlalu signifikan.

Sugiharto menyebutkan, hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan hukum tetap, sehingga pihaknya tidak akan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kredit macet itu, termasuk kepada jajaran direksi maupun komisarisnya.

Ia mengakui, dalam RUPS itu memang ada agenda perubahan susunan direksi dan komisaris bank itu. Susunan direksi dan komisaris baru itu saat ini sedang difinalisasi oleh Komisaris Utama dengan Direksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar