Minggu, 16 Desember 2012

Kembalikan Timnas Indonesia

Judul : Timnas Indonesia

Tujuan 1 : Agar Timnas Indonesia Semakin Maju
Agar Timnas Indonesia maju seharusnya diadakan 1 kompetisi di Indonesia agar bertujuan supaya PSSI bisa melihat pemain-pemain yang berbakat di dalam 1 liga bukan 2 liga.Hal ini yang membuat pelatih timnas sulit untuk mencari pemain bagus untuk masuk dalam timnas Indonesia.

Tujuan 2 : Supaya Timnas Indonesia Kompak
Pada tahun kemarin Timnas Indonesia dihuni oleh para pemain senior.Dan sedangkan tahun ini pemain inidonesi minim pemain senior.Padahal pemain senior lebih berpengalaman dan lebih menyatu ketimbang bukan pemain senior.Hal ini yang membuat timnas Indonesia tidak kompak dan alasan lainnya adalah adanya perpecahan kompetisi plus kisruh KPSI dan PSSI.

KPSI vs PSSI

Topik : KPSI vs PSSI

Tujuan : Agar persepakbolaan indonesia tidak terpecah

Judul : ISL vs IPL

Pokok pikiran 1 : 2 kompetisi di indonesia
Di Indonesia memiliki 2 kompetisi sepakbola yang berbeda.Satu ISL dan 1 lagi IPL.Menurut saya hanya ada 1 kompetisi disetiap negara.Kenapa di Indonesia memiliki 2 kompetisi ? Hal ini yang membuat PSSI sulit untuk mencari para pemain sepakbola yang bagus untuk dijadikan pemain timnas di Indonesia.Di kompetisi tersebut hanya ada 1 liga yang disahkan oleh PSSI yaitu ISL.Sedangkan IPL belum disahkan oleh PSSI.Ditimnas Indonesia pada tahun 2011 banyak pemain timnas yang berasal dari liga ISL.Namun di kompetisi AFF tahun 2012 banyak yang pemain yang berasal dari IPL.Padahal yang dikompetisi ISL tersebut banyak pemain timnas pada tahun 2011.Pemain timnas yang tahun 2011 membawa Indonesia melaju sampai final pada piala AFF tahun lalu,sedangkan pada tahun ini pemain timnas tidak melaju sampai final.Saya menilai kalo timnas tahun ini saat buruk ketimbang tahun kemarin.

Pokok pikiran 2 : Ganti pemimpin ganti permasalahan
Walaupun sudah berganti kepengurusan di bawah kepemimpinan Djohar Arifin ternyata sepak bola tanah air kembali dilanda perpecahan, nyaris mirip dengan kekisruhan pada periode sebelum jatuhnya kepengurusan lama era Nurdin Halid, dimana terdapat dualisme pelaksanaan liga yakni liga resmi (diakui PSSI) dan liga tak resmi (tak diakui PSSI), IPL vs ISL, yang dalam kacamata penulis tak terlepas dari muatan kepentingan, ego, balas dendam, dan “hobi” berpecah belahnya sebagian insan (sepakbola) di Indonesia, tanpa mau bersatu tunduk / patuh dalam satu wadah kepemimpinan. Jika pada kekisruhan jilid 1, liga yang dianggap resmi oleh PSSI (kepengurusan lama) adalah ISL sedangkan IPL dianggap ilegal, maka pada kisruh jilid 2 ini berbalik IPL yang dianggap resmi oleh PSSI (kepengurusan baru) sedangkan ISL dianggap ilegal. Sebagaimana dengan kekisruhan jilid 1, maka pada kisruh jilid 2 sepakbola Indonesia ini, klub-klub sepakbola juga terpecah belah ke dalam dua kubu, bahkan sebuah klub juga ada yang terpecah dua sampai tiga versi kepemimpinan. Klub-klub yang berlaga di liga tak resmi pada kedua kekisruhan tersebut juga tak bisa tampil mewakili Indonesia pada kompetisi internasional, begitu juga dengan para pemain klub yang bersangkutan yang turut tak bisa memperkuat tim nasional Indonesia.

Minggu, 29 April 2012

aspek hukum dalam ekonomi 5

Aspek Hukum dalam Ekonomi

HUKUM DI INDONESIA
Menurut saya, hukum di Indonesia bukan mencari salah atau benar, melainkan mencari menang atau kalah. Karena hukum di Indonesia adalah sama dengan politik. Siapapun yang punya kuasa tertinggi, uang banyak, dialah yang menang. Tidak peduli salah atau benar. Yang penting punya kuasa…

Contoh kasus hukum perdata yang sama seperti tanggapan saya adalah kasus Prita Vs RS Omni.
Kasus ini semata bermula dari Prita bercerita di media sosial tentang RS Omni yang menyatakan dia mengidap penyakit “X”, tapi di saat Prita meminta Medical Record-nya, dia tidak mendapatkan apa yang di inginkan tersebut, maka dia berbagi di situs jejaring sosialnya. Karena merasa tidak terima, pihak dari RS Omni akhirnya melaporkan Prita dengan kasus pencemaran nama baik. Prita di panggil oleh pihak kepolisian, setelah lengkap datanya akhirnya Prita di nyatakan bersalah pada persidangan pertama sehingga terkumpullah koin untuk Prita. Padahal saat itu, Prita sudah mengajukan banding. Disini terbukti siapa yang punya “kuasa” dialah yang menang.
Jadi menurut saya, kasus perdata masih ‘jauh’ lebih baik dibanding kasus pidana, sekalipun ada beberapa kasus tapi tidak seperti kasus pidana yg banyak suap dan koruptor yang dihukum ringan.

aspek hukum dalam ekonomi 4

Kasus Aspek Hukum Salam Ekonomi

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengakui di seluruh instansi keuangan, apakah itu di pasar modal, bea cukai, anggaran negara dan kekayaan negara banyak kasus hukum yang tidak terselesaikan dengan baik.
Hal ini dikarenakan koordinasi yang kurang baik antara Kejaksaan dengan Kementerian Keuangan. Demikian disampaikan Agus Marto pada acara penandatangan kesepahaman bersama dan kesepakatan bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan RI tentang kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga negara tersebut di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (5/4/2012).
"Hampir di semua instansi keuangan negara banyak kasus yang kita temukan dan lambat penyelesaiannya. Kenapa bisa terjadi karena koordinasi yang tidak cukup, akibatnya prosesnya memakan waktu yang lama," ujar Agus Marto.

Penyelesaian :
Beberapa kasus hukum di bidang instansi keuangan, misalnya yang terjadi di pasar modal, di mana sudah cukup banyak yang ditemukan pelanggaran yang sifatnya pidana dan mungkin sudah ditindak secara admistratif tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Oleh karena itu melalui kerjasama tersebut diharapkan kasus-kasus tersebut bisa dituntaskan. "Jangan sampai dari dua instansi ini ada satu tuntutan kasus sudah dilakukan penyelidikan ternyata begitu sampai di Kejaksaan tidak dianggap cukup hasil dan bukti kasusnya, sehingga tidak bisa dilanjutkan oleh Kejaksanaan. Ini yang kita hindari.
Demikian pula sebaliknya. Jadi salah satu yang disepakati di sini adalah peningkatan sumber daya manusia di Depkeu akan ditingkatkan pemahamannya dan keahliannya, sehingga kalau nanti sudah ada kasus-kasus yang dilakukan penyelidikan begitu langsung dapat ditindaklanjuti dan di Kejaksaan juga demikian.

aspek hukum dalam ekonomi 3

Aspek Hukum Dalam Dkonomi

I. Pengertian hukum dan hukum ekonomi
• Pengetian hukum
Hukum adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat dan biasanya hukum yang berlaku di iringi oleh sangsi bagi yang melanggarnya.
a. Hukum tertulis adalah peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah dan sudah dicantumkan didalam perundang – undangan seperti UUD ‘45
b. Hukum tidak tertulis adalah peraturan turun menurun yang sengaja dibuat dan harus dipatuhi oleh masyarakat apabila tidak dipatuhi akan mendapatkan guncingan atau dijauhi
• Tujuan hukum
Tujuan hukum di negara dan di Indonesia adalah untuk menata dan sebagai pengontrol masyarakat untuk mungurangi tingkat kejahatan, oleh sebab itu hukum yang baik adalah hukum yang berjalan tidak pilih kasih, yang melakukan tindak kejahatan hendaklah diberi sangsi sepadan dengan apa yang dilakukannya, baik kejahatan perdata maupun perdana.
• Kaidah atau norma
Norma adalah suatu nilai yang memberikan landasan bagi manusia untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Norma sangatlah penting karna suatu negara dikatakan berhukum baik bilamana masyarakatnya bernorma moral baik.
• Pengertian hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan yang berkaitan tentang cara atau pemikiran ekonomi yang terjadi di kehidupan masyarakat sehari – hari.

Hukum ekonomi ada 2 yaitu
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan atau pembangunan perekonomian Indonesia.
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata di Indonesia.
II. Subyek dan obyek hukum
• Subyek hukum
a. Manusia
Manusia sejak didalam kandungan sudah memperoleh perlindungan hukum baik hukum tertulis ( pasal 28A sampai pasal 28J ) maupun tida tertulis.
Contohnya :

Bagi wanita yang membunuh darah dagingnya saat didalam kandungan akan memperoleh sangsi hukum tertulis seperti dipenjara akibat pembunuhan dan sangsi tidak tertulis seperti diguncingkan oleh warga sekitar.
Saat terlahir diduniapun mendapatkan perlindungan hukum seperti HAM ( hak asasi manusia ), perlindungan anak, perlindungan wanita, dan lain – lain.
b. Badan usaha
Badan usaha adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban.
Badan usaha juga memperoleh perlindunga hukum seperti perlindungan hak cipta atas usahanya ( hak paten ).
• Obyek hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon, bahan hasil tambang, dan lain – lain. Seperti didalam UUD ’45 pasal 33 yaitu : “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.

aspek hukum dalam ekonomi 2

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pendahuluan
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya
1)Tata Cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan
2)Kebiasaan
merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan
merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat
merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum
merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi).
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat.
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara.
Fungsi Norma Sosial
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
Kaidah dan norma ( aspek hukum dalam ekonomi )

1.Kaidah hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua :
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

2.Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
Perbedaan antara norma hukum dan norma social
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Bersifat memaksa
• Sangsinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sangsinya ringan.
Definisi,tujuan aspek hukum ekonomi
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yg berwenang menetapkan suatu peraturan yg mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum menurut beberapa tokoh :
• Wiryono KusumoHukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
• Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
• Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
Tujuan hukum menurut beberapa tokoh yaitu :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan. Dalam hal ini terdapat manfaat dari adanya hukum yaitu :
• Untuk mendapatkan kepastian hukum.
• Terciptanya keadilan.
• Terciptanya tata tertib.
• Memberikan suasana aman, damai, dan sejahterah
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Namun dalam hal ini Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi terdiri atas :
1. Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, merupakan hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Hal-hal yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
a) Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
b) Hukum Benda
Hukum Benda adalah yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
c) Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
d) Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
e) Kontrak Bisnis
f) Badan Usaha
g) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
h) Hak Atas Kekayaan Intelektual
i) Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
j) Perlindungan Konsumen
k) Keagenan dan Distributor
Tujuan Hukum :
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Contoh dari hukum ekonomi :
• Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
• Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
• Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
• Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
• Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

aspek hukum dalam ekonomi 1

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Tujuan Hukum
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :
1. Prof Subekti, SH.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
Keadilan
Kepastian
Kemanfaatan
Jadi Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.

KAIDAH/NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 yaitu :
hukum yang imperatif artinya hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
hukum yang fakultatif artinya hukum yang bersifat apriorimengikat. Kaidah fakultatif bersifat pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu:
Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,perintah-perintah,larangan yang berasal dari tuhanyang merupakan tuntunan hidup kearah yang benar.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati.
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang munculdari hubungan sosual antar individu.
Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.

Pengertian Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi dilatar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Subyek hukum dibedakan atas:
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Pengertian Objek Hukum :
objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi:
A.Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu:
1.Benda bergerak karena sifatnya
2.Benda bergerak karena ketentuan UU

B.Benda tidak bergerak dibedakan atas 3,yaitu:
1.Benda tidak bergerak karena sifatnya
2.Benda tidak bergerak karena tujuanya
3.Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Sumber :
http://xsaelicia.blogspot.com
http://oday21.wordpress.com
http://jaggerjaques.blogspot.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum

pantun - pantun

Ukir-ukirlah si kayu jati
Jadikanlah sebuah jambangan
Pikir-pikirlah sebelum terjadi
Jangan menyesal kemudian

Hujan turun laut memburu
Dingin malam mengusik kalbu
Biar batu menjadi debu
Aku tetap sayang padamu

Kelap-kelip bintang seribu
Indah menawan di tengah malam
Sungguh aku sedang merindu
Rindu di hati yang paling dalam

5 Pesepakbola Berostur Tubuh Tinggi di Dunia

Selama ini kita mengetahui bahwa Jan Koller (Republik Ceko) dan Peter Crouch (Inggris) adalah pesepakbola dengan ukuran tinggi badan yang tak awam. Tapi tahukah Anda jika kedua pemain tidak masuk ke dalam daftar 5 pesepakbola tertinggi di dunia ini. Berikut daftar pesepakbola yang memiliki tinggi melebihi Jan Koller (202 cm) dan Peter Crouch (201 cm) seperti dilansir dari Thebesteleven:

1. Kristof van Hout – 208 cm


Penjaga gawang berkebangsaan Belgia ini bermain untuk klub Liga Belgia, Standard Liege. Dengan tubuh menjulang setinggi 2,08 meter, pesepakbola ini dianggap yang paling tinggi di dunia.

2. Yang Changpeng – 205 cm


Saat ini striker asal China yang pernah dicoba oleh klub Liga Ingris, Bolton Wanderers ini bermain untuk klub Three Gorges Kangtian, China. Pemain ini juga dijuluki sebagai Peter Crouch-nya China.

3. Vanja Iveša – 205 cm


Kiper Kroasia ini bermain untuk klub Liga Turki, Eskisehirspor.

4. Tor Hogne Aarøy – 204 cm


Tor Hogne Aarøy (lahir 20 Maret 1977) adalah striket Norwegia yang bermain untuk JEF United di Jepang. Sebelum bermain di Negeri Matahari Terbit, pemain jangkung ini bermain di klub Aaslesun FK di Norwegia.

5. Øyvind Hoås – 203 cm
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Pengertian Hukum Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Tujuan Hukum Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi : 1. Prof Subekti, SH. Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn. Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara singkat Tujuan Hukum antara lain: Keadilan Kepastian Kemanfaatan Jadi Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu KAIDAH/NORMA HUKUM Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 yaitu : hukum yang imperatif artinya hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa. hukum yang fakultatif artinya hukum yang bersifat apriorimengikat. Kaidah fakultatif bersifat pelengkap. Ada 4 macam norma yaitu: Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,perintah-perintah,larangan yang berasal dari tuhanyang merupakan tuntunan hidup kearah yang benar. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang munculdari hubungan sosual antar individu. Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Pengertian Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hukum ekonomi dilatar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Subyek Hukum Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek hukum dibedakan atas: Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Pengertian Objek Hukum : objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi: Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu: Benda bergerak karena sifatnya Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak bergerak dibedakan atas 3,yaitu: Benda tidak bergerak karena sifatnya Benda tidak bergerak karena tujuanya Benda tidak bergerak karena ketentuan UU Sumber : http://xsaelicia.blogspot.com http://oday21.wordpress.com http://jaggerjaques.blogspot.com http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum

Rabu, 04 Januari 2012

Green Canyon ( Cukang Taneuh)

Cukang Taneuh dalam bahasa sundanya namun yang sekarang lebih dikenal dengan Green Canyon terletak di Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Ciamis, Jawa Barat. Dari Kota Ciamis sendiri berjarak sekitar 130 km atau jika dari Pangandaran berjarak sekitar 31 km.

Green Canyon yang ada di Indonesia tidak jauh berbeda dengan Green Canyon yang ada di Amerika.
Nama Green Canyon dipopulerkan oleh warga Perancis pada tahun 1993. Sedangkan Cukang Taneuh memiliki arti yaitu jembatan tanah. Mengapa dibilang jembatan tanah ?? karena letaknya di atas lembah dan jurang Green Canyon terdapat jembatan dari tanah yang digunakan oleh para petani di sekitar sana untuk menuju kebun mereka.

Untuk mencapai lokasi ini wisatawan harus berangkat dari dermaga Ciseureuh. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan perahu tempel atau kayuh yang banyak tersedia di sana. Jarak antara dermaga dengan lokasi Green Canyon sekitar 3km, yang bisa ditempuh dalam waktu 30-45 menit.




Perahu yang digunakan dapat dimuat oleh 5 penumpang, Rp 75.000/perahu tahun 2011
Green Canyon buka hari biasa jam 7.30 - 16.00
hari jumat 13.30- 16.00

pembuat facebook


Siapa yang gak tahu Facebook? Kalau nggak tahu, udah pasti tuh orang kuper abis, atau bisa jadi baru dateng dari luar angkasa. Situs ini sekarang jadi situs pertemanan paling terkenal diseluruh dunia. Mulai dari anak kecil, orang tua, artis, hingga politikus mengakses situs ini. Saking terkenalnya, Facebook sekarang sudah menggunakan 57 bahasa dunia.
FACEBOOK diluncurkan pertama kali 4 februari 2004 oleh seorang mahasiswa Harvard bernama Mark Elliot Zuckerberg. Lelaki jenius ini lahir di New York, 14 mei 1984 dan besar dalam keluarga normal di Dobbs Ferry. Saat duduk di SMA Phillip Exeter Academy, mark membuat program komunikasi antar karyawan kantor ayahnya yang membuka praktek dokter gigi. Setelah itu dia menciptakan program pemutar musik (music player) Synapse. Dari gagasan tersebut, perusahaan besar Microsoft dan AOL meliriknya. Mereka berebut ingin merekrut Mark sebagai pegawai. Tapi keduanya ditolak mentah-mentah dengan alasan ingin kuliah.

Tahun 2003, dia menciptakan Coursematch, situs yang membiarkan mahasiswa memilih kelas berisi teman- teman yang diinginkan. Lalu terciptalah ide jaringan sosial Facemash.com. Sebenarnya ia sengaja menciptakan situs ini sebagai bentuk protes situs resmi Harvard yang tidak mencantumkan direktori khusus untuk foto mahasiswa. Menurutnya justru dengan adanya foto dan data diri, seluruh mahasiswa bisa mengenal satu sama lain. Apesnya, Harvard minta situs ini ditutup. Mark diharuskan menghadap Departemen Pelayanan Jaringan Harvard dan membayar denda.

Karena dianggap membobol keamanan situs resmi universitas. Tapi dia gak patah semangat, tahun 2004 dia membuat program “The Rome o f august ” untuk membantu belajar ujian akhir untuk mata kuliah sejarah. Dari program ini, setiap mahasiswa dapat mengirim informasi dan komentar satu sama lain. Hasilnya belajar lebih cepat, praktis, dan mudah mengerti disbanding lewat buku biasa.

Berkat programnya, mark dan kawan sekelasnya mendapatkan nilai A, nilai terbaik sepanjang sejarah Harvard untuk mata kuliah sejarah. Kejeniusan Mark melesat seperti roket dia meluncurkan Facebook dari kamar asramanya di Harvard, 15 February 2004. dalam waktu yang relative singkat, dua pertiga mahasiswa Harvard aktif di Facebook. Kemudian, banyak permintaan dari kampus dan sekolah lain untuk gabung di Facebook. Puncaknya, empat bulan kemudian Facebook beranggota lebih dari 45 kampus dan sekolah di Amerika.

Sebenarnya ide original Facebook nggak datang ketika Mark kuliah di Harvard. Tapi, dia sudah memikirkannya ketika di SMA. Philips Exeter academy, tepat Mark sekolah, punya buku tradisi yang bernama “The Exeter Facebook”. Nah, dalam buku ini setiap siswa dan komunitas sekolah mengisi biodata mereka secara bergilir satu sama lain. Dari situ, Mark membawa ide Facebook ke internet.

Karena niat, dia menggandeng Dustin Moskovitz dan Crish Hughes teman sekamarnya mengembangkan Facebook. Lalu dia membuat keputusan terbesar dalam hidupnya, berhenti kuliah. Mark yang pengangguran pindah ke Palo Alto California. Berkat kegigihannya, pendiri Paypal, Peter Thiel, dan pendiri Napster, Sean Parker memberikan investasi pertamanya. Akhirnya, agustus 2005 perusahaan Facebook resmi didirikan. Sayangnya, Mark mengembangkan perusahaannya sendirian, nggak bersama timnya lagi.

Facebook berkembang sangat pesat. Saat ini tercatat 175 juta pengguna aktif yang mengaku jatuh cinta dengan aplikasi dan fasilitasnya. Facebook pun kebanjiran uang.

Tiba-tiba, teman sekelasnya Divya Narendra, Cameron Winklevoss dan Tyler Winklevoss menuduh Mark meniru, mereka mengklaim Mark mencuri ide mereka mulai dari design, rencana bisnis dan source code. Apalagi menurut penjelasan mereka, mark pernah disewa untuk menyelesaikan situs mereka, connectU. Sayangnya gugatan ini ditentang pengadilan.

Kontroversi seputar Facebook terus berlanjut. Friendster mengajukan tawaran membeli situsnya seharga 10 juta USD. Yang paling mencengangkan dia menolak Viacom dan yahoo! Dengan harga fantastis sebesar 1 milyard Amerika. Berkat prestasinya, Time Magazine mendeklarasikan Mark dalam seratus orang paling berpengaruh. Sedangkan Forbes mengklaim dirinya di posisi ke-321 dari 400 orang terkaya di Amerika dengan total kekayaan yang sama dengan Oprah Winfrey sebesar 1,5 milyar USD.

Pajak dan Peranannya Dalam Perekonomian Indonesia

Dalam kenyataan hidup sehari-hari, tentu kita sangat sering mendengar kata “pajak” baik dari media-media ataupun lingkungan masyarakat dan sekolah. Lalu apakah sebenarnya pajak itu? disini saya akan coba menjelaskan lebih terperinci apakah pajak itu serta fungsi dan perananya didalam perekonomian Indonesia. Didalam menjalankan fungsinya sebagai pelaku ekonomi yang memiliki fungsi prioritas sebagai dinamisator dan stabilisator, maka pemerintah perlu merencanakan dan melaksanakan tindakan-tindakan yang berkesinambungan guna menyiapkan, mengarahkan kegiatan ekonomi di Indonesia dan tindakan-tindakan itulah yang kemudian lebih dikenal dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi.

Sebenarnya ada 2 jenis kebijaksanaan yang paling berpengaruh di bidang ekonomi Indonesia yaitu, kebijaksanaan moneter dan kebijaksanaan fiskal. Kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah didalam mengatur perekonomian melalui peredaraan uang dan tingkat suku bunga, sedangkan kebijaksanaan fiskal adalah suatu tidakan pemerintah di dalam menagtur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya diakitkan dengan masalah perpajakan. Meskipun tidak selalu demikian, namun orang lebih melihat kebijaksanaan fiskal sebagai kebijaksanaan pemerintah di sektor perpajakan. Jadi jelas disini bahwa pajak adalah salah satu bagian dari kebijkasanaan fiskal. Sebenarnya pajak sangatlah luas pengertiannya dan banyak sekali jenis-jenisnya, akan tetapi disini saya akan lebih menyederhanakannya atau dalam artian lain saya hanya akan membahas komponen-komponen yang penting yang perlu kita ketahui. Pajak adalah iuran rakyat kepada pemerintah (kas negara) yang berdasarkan undang-undang tanpa mendapat jasa timbal (kontraprestasi) secara langsung yang dapat ditujukan dan digunakan untuk membiayai biaya-biaya ruitn dan biaya-biaya pembangunan.

Sistem perpajakan di Indonesia sendiri sudah banyak mengalami perubahan-perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang No.9 tahun 1994. Terakhir disempurnakan dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang mulai berlaku pada tanggal 01 januari 2009. Sebelum membahas mengenai peranan pajak itu sendiri ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu 3 istilah penting yang terdapat di dalam perpajakan.
Yang pertama adalah Wajib Pajak dimana wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Yang kedua adalah Subjek Pajak , yang menadi subjek pajak adalah ;

• Orang pribadi dan warisan yang belum dibagikan sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

• Badan terdiri dari PT, CV, perseroan lainya, BUMN, BUMD, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenisnya, lembaga dana pensiun dan bentuk badan usaha lainya.

• Badan Usaha Tetap (BUT)
Yang ketiga adalah Objek Pajak dimana yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Yang dimaksud dari penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh baik yang berasal dari dalalm negri maupun dari luar negri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : gaji, upah, hadiah, dividen, royalty dan lain sebagainya.

Menurut golonganya pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu :

a) Pajak Langsung
Dalam pengertian ekonomis pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak yang bersangkutan atau tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan dan pajak kendaraan bermotor.

b) Pajak Tidak Langsung
Dalam pengertian ekonomis, pajak tidak langsung adalah pajak-pajak yang bebanya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Dalam pengertian administratif, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terhutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang, pembuatan akte. Contohnya : pajak pertambahan nilai (PPN), bea materai, cukai rokok dan sejenisnya.

Jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak dapat terbagi dalam :

a. Pajak Regresif, yakni pajak yang besar-kecilnya nilai yang harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi pendapatna wajib pajak, semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.

b. Pajak Sebanding, yakni pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan, umumnnya untuk tiap jenis komoditi dengan karakteristik yang sama.

c. Pajak Progresif, yakni pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Dan sebaliknya semakin kecil pendapatan maka akan semakin kecil pula pajak yang harus dibayarkan.

Lalu apakah sebenarnya peranan pajak dalam perekonomian Indonesia ? Didalam melakukan kegiatan usaha, kita tidak lepas dari masalah perpajakan, baik perusahaan besar maupun kecil. Masyarakat biasa pun tidak terhindar dari pajak karena dalam kenyataanya narang-barang yang kita konsumsi sehari-hari juga dikenakan pajak. Oleh karenanya, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial. Bahkan 80% dari APBN diterima dari pajak. Sebenarnya peranan pajak didalam perekonomian Indonesia sangatlah banyak, dan peranan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Disamping itu, pajak juga menjadi alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dengan sistem perpajakan dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama jika kondisi perekonomian sedemikian cepatnya sehingga dapat memicu inflasi yang makin tidak terkendali, sehingga pengeluaran masyarakat dan pemrintah perlu dikurangi. Dengan adanya pajak, pendapatan disposable (Yd) yang siap dibelanjakan menjadi berkurang, sehinggan konsumsi akan ikut mengalami pengurangan.

Selain itu, peranan pajak yang lain adalah pajak sebagai satu alat yang digunakan untuk meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan pajak yang progresif dapat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat/ jurang kesenjangan antara golongan ekonomi kuat dan lemah. Pajak yang dihimpun dari para ekonomi kuat dapat disebar kembali ke rakyat banyak dalam bentuk subsidi, bantuan kemanusiaan, pembangunan sarana dan prasarana umum yang banyak dibutuhkan rakyat banyak. Dengan demikian si kaya turut menyisihkan sebagian kekayaanya/ kelebihan dana untuk kepentingan rakyat banyak melalui pajak yang ia bayarkan. Dipihak lain tentunya pemerintahpun akan memberikan berbagai kemudahan kepada para ekonomi kuat dalam memperlancar aktivitas usahanya.

jenis-jenis hamster

Bagi teman-teman yang ingin memelihara Hamster, namun sampai saat ini belum tau jenis hamster yang cocok untuk kamu pelihara, maka tulisan ini ingin mencoba memberikan informasi tentang jenis-jenis hamster yang tentu dilengkapi dengan gambar hamster agar kamu lebih mudah mengenali hamster yang cocok dipelihara di rumah kamu.

1. Hamster Roborovski


Roborovski ini merupakan jenis hamster yang dapat berlari secara lincah dan cepat. Dengan bentuk ukuran tubuhnya yang kecil memungkin hamster jenis ini dapat berlari lincah dan lebih cepat. Harga hamster Roborovski berkisara antara Rp 45-75 ribu.

- umur normal 3-4 tahun
- panjang hamster 4-5 cm
- lama kehamilan 23-30 hari
- jumlah anak rata - rata 6 ekor
- masa sapih 30 hari
- macam roborovski (normal,white face)

2. Hamster Winter White


Winter White adalah jenis hamster yang sangat mudah untuk dijinakkan. Hamster jenis ini juga tidak suka menggigit dan tidak seagresif hamster Campbell. Hamster ini sangat cocok dipelihara oleh para pemula. Harganya juga cenderung sangat terjangkau, yaitu kisaran Rp 15-75 ribu.

- umur 1-2 tahun
- panjang 7-9 cm
- lama kehamilan 15-20 hari
- macam winter (normal,safir,pearl,golden)

3. Hamster Campbell


Hamster Cambell adalah salah satu jenis hamster yang harganya paling sangat murah, yaitu cuma Rp 20 ribu saja. Jenis hamster ini sangat mudah untuk dikembangkan karena sangat mudah beranak dan sekali beranak maka akan menghasilkan 2-10 bahkan lebih bayi hamster.

- umur normal 1-2 tahun
- panjang kira-kira 10-15 cm umur dewasa
- lama kehamilan kurang lebih 20 hari
- lincah karena ukurannya kecil
- masa sapih (pemisahan anak dari induknya) 3-4 minggu
- macam campbell (albino,panda,black bear,argente,opal,blue)

4. Hamster Cina


Hamster Cina adalah salah satu jenis hamster yang sangat langka dan jarang sekali ditemukan di Indonesia.

- umur 2 – 4 thn.
- panjang maksimal bisa mencapai 10 cm.
- warna bulu hamster cina terdiri dari normal, putih dan bintik-bintik

5. Hamster Panda


Memiliki warna bulu mirip panda, hamster Panda memiliki bentuk tubuh yang agak panjang dan kecil pada bagian bagu. Panda jenis ini tidak suka menggingit, untuk harga panda ini biasanya dijual sekitar Rp 70 ribu-an.

- umur 1-3 tahun
- panjang 10-15 cm
- lama kehamilan sekitar 20 hari

6. Hamster Syria


Hamster Syiria memiliki ukuran tubuh yang cukup besar. Karena memiliki ukuran tubuh yang lebih besar dari Hamster jenis yang lain, maka sifat hamster ini juga terlihat lebih pemalas. Harganya juga cukup terjangkau, yaitu pada kisaran Rp 15-30 Ribu saja.

- umur normal 2-2,5 tahun
- panjang 15-20 cm
- lama kehamilan sekitar 20 hari
- macam syria (short hair,long hair,rex,satin)

Nah itulah beberapa jenis hamster yang bisa saya share kepada teman-teman melalui tulisan ini. Semoga dengan kehadiran tulisan ini, kamu yang ingin memelihara hamster dapat mempertimbangkan secara matang, kira-kira jenis hamster yang mana yang akan kamu jadikan sebagai hewan peliharaan dirumah?

cara membuat aquascape

Cara membuath Aquascape, aquascape itu mudah.

Kebutuhan Utama :

* Aquarium
* Lampu
* Filter
* Pasir / Soil
* Pupuk Dasar / Pupuk Cair
* Tanaman
* Ikan
* CO2 (Bisa membuat sendiri)
* Kipas / Chiller (Jika diperlukan)

Banyak pendapat yang mengatakan bahwa CO2 adalah opsional, dimana tanaman dapat tumbuh tanpa CO2. Hal itu adalah benar, tapi seperti layaknya manusia, CO2 adalah salah satu sumber untuk tumbuh kembang tanaman. Sedangkan di dalam aquarium jumlah CO2 yang tersedia sangat sedikit sekali. Jadi bila tanaman kita kekurangan CO2 maka yang terjadi adalah pertumbuhan tanaman akan terganggu, kerdil, atau bahkan mati. Silahkan lihat artikel DIY (Do it yourself) CO2 atau membuat CO2 sendiri untuk detail pembuatan CO2.

Contoh Pembuatan Aquarium Aquascape

* Ukuran Aquarium : 55x35x35 (67L)
* Cahaya: 50W
* Suhu: 28 °
* Filter: Filter gantung
* CO2: Tabung dengan 1.5bps
* Fauna: Iriatherina werneri, Boraras maculatus Otocinclus affinis, Red Cherry, dan Crystal Merah
* Flora : Eleocharis acicular, Lilaeopsis mauritiana, Eleocharis geniculata, repens Juncus, Spiky lumut, lumut Taiwan, lumut dan Hydrocotyle verticillata Flame.
* Hardscape: Batu + Kayu

LANGKAH PERTAMA:


Siapkan aquarium, gunakan Styrofoam untuk dasar antara aquarium dan meja, gunakan Styrofoam didalam aquarium jika dirasa perlu (adanya penggunaan batu-batu lancip dalam jumlah banyak).

LANGKAH KEDUA:



Taburkan pupuk dasar, pumice atau pasir malang. Pupuk dasar tersedia dalam berbagai macam merk, JBL, Danerlee, Sera, Azoo dll. Tambahkan sedikit carbon active atau arang untuk mencegah nutrisi yang berlebihan dan mengurangi wabah algae pada saat pertama kali setup.

Pupuk dasar diperlukan untuk tanaman yang bertumbuh kembang dengan akar, jika tanaman yang digunakan berupa moss, riccia atau tanaman lain yang tidak ditancap, maka penggunaan pupuk dasar boleh diabaikan.

LANGKAH KETIGA:


Gunakan pasir malang kasar / atau pumice sebagai pembatas sekaligus tempat tinggal bakteri dan tempat pengakaran, substrate yang terlalu padat akan membuat tanaman tidak dapat bernafas dan berakar yang berujung pada pembusukan akar dan kematian tanaman.

LANGKAH KE EMPAT:


Tambahkan pasir sebagai media paling atas, gunakan pasir ukuran 2-3mm untuk membantu pengakaran tanaman dan memudahkan proses menanam. Pasir yang terlalu kasar akan susah ditanami, pasir yang terlalu tajam akan melukai akar tanaman dan membuat busuk. Gunakan pasir yang telah dicuci dengan bersih agar mengurangi kemungkinan kotornya aquarium dengan partikel atau debu.

LANGKAH KE LIMA:


Silahkan mengatur hardscape / layout dari aquascape anda. Bagi saya, sebuah aquascape harus memiliki batu dan kayu, memberikan Anda kesan yang lebih alami dan memungkinkan Anda untuk membuat titik fokus dari aquascape.

Tanaman silahkan disesuaikan dengan hardscape. Batu-batu jangan disebar di seluruh aquarium, tetapi buatlah kombinasi dan berikan kedalaman maksimal untuk tata letak.

Waspadai ketinggian batu, jika Anda menempatkan batu kecil agar tidak tertutup oleh tanaman, batu batu yang terlalu besar tidak memberikan efek kedalaman yang diinginkan.

LANGKAH KE ENAM:


Pilihan tanaman harus dilakukan sesuai dengan ukuran dan tata letak layout. Untuk tata letak ini saya memilih tanaman kecil karena ukuran aquarium yang mini.

Gunakan pinset untuk memudahkan proses tanam. Bagi tanaman dalam porsi kecil kemudian tancapkan kedalam substrate / pasir. Pemisahan tanaman pada porsi kecil dan merata akan membuat tanaman lebih cepat menyebar daripada menanamnya dalam jumlah besar pada titik tertentu. Jika telah selesai menanam isi air pelan pelan agar hardscape tidak rusak.


HASIL AKHIR :