Minggu, 29 April 2012

aspek hukum dalam ekonomi 5

Aspek Hukum dalam Ekonomi

HUKUM DI INDONESIA
Menurut saya, hukum di Indonesia bukan mencari salah atau benar, melainkan mencari menang atau kalah. Karena hukum di Indonesia adalah sama dengan politik. Siapapun yang punya kuasa tertinggi, uang banyak, dialah yang menang. Tidak peduli salah atau benar. Yang penting punya kuasa…

Contoh kasus hukum perdata yang sama seperti tanggapan saya adalah kasus Prita Vs RS Omni.
Kasus ini semata bermula dari Prita bercerita di media sosial tentang RS Omni yang menyatakan dia mengidap penyakit “X”, tapi di saat Prita meminta Medical Record-nya, dia tidak mendapatkan apa yang di inginkan tersebut, maka dia berbagi di situs jejaring sosialnya. Karena merasa tidak terima, pihak dari RS Omni akhirnya melaporkan Prita dengan kasus pencemaran nama baik. Prita di panggil oleh pihak kepolisian, setelah lengkap datanya akhirnya Prita di nyatakan bersalah pada persidangan pertama sehingga terkumpullah koin untuk Prita. Padahal saat itu, Prita sudah mengajukan banding. Disini terbukti siapa yang punya “kuasa” dialah yang menang.
Jadi menurut saya, kasus perdata masih ‘jauh’ lebih baik dibanding kasus pidana, sekalipun ada beberapa kasus tapi tidak seperti kasus pidana yg banyak suap dan koruptor yang dihukum ringan.

aspek hukum dalam ekonomi 4

Kasus Aspek Hukum Salam Ekonomi

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengakui di seluruh instansi keuangan, apakah itu di pasar modal, bea cukai, anggaran negara dan kekayaan negara banyak kasus hukum yang tidak terselesaikan dengan baik.
Hal ini dikarenakan koordinasi yang kurang baik antara Kejaksaan dengan Kementerian Keuangan. Demikian disampaikan Agus Marto pada acara penandatangan kesepahaman bersama dan kesepakatan bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan RI tentang kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga negara tersebut di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (5/4/2012).
"Hampir di semua instansi keuangan negara banyak kasus yang kita temukan dan lambat penyelesaiannya. Kenapa bisa terjadi karena koordinasi yang tidak cukup, akibatnya prosesnya memakan waktu yang lama," ujar Agus Marto.

Penyelesaian :
Beberapa kasus hukum di bidang instansi keuangan, misalnya yang terjadi di pasar modal, di mana sudah cukup banyak yang ditemukan pelanggaran yang sifatnya pidana dan mungkin sudah ditindak secara admistratif tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Oleh karena itu melalui kerjasama tersebut diharapkan kasus-kasus tersebut bisa dituntaskan. "Jangan sampai dari dua instansi ini ada satu tuntutan kasus sudah dilakukan penyelidikan ternyata begitu sampai di Kejaksaan tidak dianggap cukup hasil dan bukti kasusnya, sehingga tidak bisa dilanjutkan oleh Kejaksanaan. Ini yang kita hindari.
Demikian pula sebaliknya. Jadi salah satu yang disepakati di sini adalah peningkatan sumber daya manusia di Depkeu akan ditingkatkan pemahamannya dan keahliannya, sehingga kalau nanti sudah ada kasus-kasus yang dilakukan penyelidikan begitu langsung dapat ditindaklanjuti dan di Kejaksaan juga demikian.

aspek hukum dalam ekonomi 3

Aspek Hukum Dalam Dkonomi

I. Pengertian hukum dan hukum ekonomi
• Pengetian hukum
Hukum adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat dan biasanya hukum yang berlaku di iringi oleh sangsi bagi yang melanggarnya.
a. Hukum tertulis adalah peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah dan sudah dicantumkan didalam perundang – undangan seperti UUD ‘45
b. Hukum tidak tertulis adalah peraturan turun menurun yang sengaja dibuat dan harus dipatuhi oleh masyarakat apabila tidak dipatuhi akan mendapatkan guncingan atau dijauhi
• Tujuan hukum
Tujuan hukum di negara dan di Indonesia adalah untuk menata dan sebagai pengontrol masyarakat untuk mungurangi tingkat kejahatan, oleh sebab itu hukum yang baik adalah hukum yang berjalan tidak pilih kasih, yang melakukan tindak kejahatan hendaklah diberi sangsi sepadan dengan apa yang dilakukannya, baik kejahatan perdata maupun perdana.
• Kaidah atau norma
Norma adalah suatu nilai yang memberikan landasan bagi manusia untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Norma sangatlah penting karna suatu negara dikatakan berhukum baik bilamana masyarakatnya bernorma moral baik.
• Pengertian hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan yang berkaitan tentang cara atau pemikiran ekonomi yang terjadi di kehidupan masyarakat sehari – hari.

Hukum ekonomi ada 2 yaitu
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan atau pembangunan perekonomian Indonesia.
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata di Indonesia.
II. Subyek dan obyek hukum
• Subyek hukum
a. Manusia
Manusia sejak didalam kandungan sudah memperoleh perlindungan hukum baik hukum tertulis ( pasal 28A sampai pasal 28J ) maupun tida tertulis.
Contohnya :

Bagi wanita yang membunuh darah dagingnya saat didalam kandungan akan memperoleh sangsi hukum tertulis seperti dipenjara akibat pembunuhan dan sangsi tidak tertulis seperti diguncingkan oleh warga sekitar.
Saat terlahir diduniapun mendapatkan perlindungan hukum seperti HAM ( hak asasi manusia ), perlindungan anak, perlindungan wanita, dan lain – lain.
b. Badan usaha
Badan usaha adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban.
Badan usaha juga memperoleh perlindunga hukum seperti perlindungan hak cipta atas usahanya ( hak paten ).
• Obyek hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon, bahan hasil tambang, dan lain – lain. Seperti didalam UUD ’45 pasal 33 yaitu : “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.

aspek hukum dalam ekonomi 2

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pendahuluan
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya
1)Tata Cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan
2)Kebiasaan
merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan
merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat
merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum
merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi).
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat.
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara.
Fungsi Norma Sosial
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
Kaidah dan norma ( aspek hukum dalam ekonomi )

1.Kaidah hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua :
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

2.Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
Perbedaan antara norma hukum dan norma social
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Bersifat memaksa
• Sangsinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sangsinya ringan.
Definisi,tujuan aspek hukum ekonomi
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yg berwenang menetapkan suatu peraturan yg mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum menurut beberapa tokoh :
• Wiryono KusumoHukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
• Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
• Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
Tujuan hukum menurut beberapa tokoh yaitu :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan. Dalam hal ini terdapat manfaat dari adanya hukum yaitu :
• Untuk mendapatkan kepastian hukum.
• Terciptanya keadilan.
• Terciptanya tata tertib.
• Memberikan suasana aman, damai, dan sejahterah
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Namun dalam hal ini Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi terdiri atas :
1. Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, merupakan hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Hal-hal yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
a) Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
b) Hukum Benda
Hukum Benda adalah yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
c) Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
d) Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
e) Kontrak Bisnis
f) Badan Usaha
g) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
h) Hak Atas Kekayaan Intelektual
i) Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
j) Perlindungan Konsumen
k) Keagenan dan Distributor
Tujuan Hukum :
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Contoh dari hukum ekonomi :
• Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
• Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
• Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
• Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
• Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

aspek hukum dalam ekonomi 1

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Tujuan Hukum
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :
1. Prof Subekti, SH.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
Keadilan
Kepastian
Kemanfaatan
Jadi Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.

KAIDAH/NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 yaitu :
hukum yang imperatif artinya hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
hukum yang fakultatif artinya hukum yang bersifat apriorimengikat. Kaidah fakultatif bersifat pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu:
Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,perintah-perintah,larangan yang berasal dari tuhanyang merupakan tuntunan hidup kearah yang benar.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati.
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang munculdari hubungan sosual antar individu.
Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.

Pengertian Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi dilatar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Subyek hukum dibedakan atas:
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Pengertian Objek Hukum :
objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi:
A.Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu:
1.Benda bergerak karena sifatnya
2.Benda bergerak karena ketentuan UU

B.Benda tidak bergerak dibedakan atas 3,yaitu:
1.Benda tidak bergerak karena sifatnya
2.Benda tidak bergerak karena tujuanya
3.Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Sumber :
http://xsaelicia.blogspot.com
http://oday21.wordpress.com
http://jaggerjaques.blogspot.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum

pantun - pantun

Ukir-ukirlah si kayu jati
Jadikanlah sebuah jambangan
Pikir-pikirlah sebelum terjadi
Jangan menyesal kemudian

Hujan turun laut memburu
Dingin malam mengusik kalbu
Biar batu menjadi debu
Aku tetap sayang padamu

Kelap-kelip bintang seribu
Indah menawan di tengah malam
Sungguh aku sedang merindu
Rindu di hati yang paling dalam

5 Pesepakbola Berostur Tubuh Tinggi di Dunia

Selama ini kita mengetahui bahwa Jan Koller (Republik Ceko) dan Peter Crouch (Inggris) adalah pesepakbola dengan ukuran tinggi badan yang tak awam. Tapi tahukah Anda jika kedua pemain tidak masuk ke dalam daftar 5 pesepakbola tertinggi di dunia ini. Berikut daftar pesepakbola yang memiliki tinggi melebihi Jan Koller (202 cm) dan Peter Crouch (201 cm) seperti dilansir dari Thebesteleven:

1. Kristof van Hout – 208 cm


Penjaga gawang berkebangsaan Belgia ini bermain untuk klub Liga Belgia, Standard Liege. Dengan tubuh menjulang setinggi 2,08 meter, pesepakbola ini dianggap yang paling tinggi di dunia.

2. Yang Changpeng – 205 cm


Saat ini striker asal China yang pernah dicoba oleh klub Liga Ingris, Bolton Wanderers ini bermain untuk klub Three Gorges Kangtian, China. Pemain ini juga dijuluki sebagai Peter Crouch-nya China.

3. Vanja Iveša – 205 cm


Kiper Kroasia ini bermain untuk klub Liga Turki, Eskisehirspor.

4. Tor Hogne Aarøy – 204 cm


Tor Hogne Aarøy (lahir 20 Maret 1977) adalah striket Norwegia yang bermain untuk JEF United di Jepang. Sebelum bermain di Negeri Matahari Terbit, pemain jangkung ini bermain di klub Aaslesun FK di Norwegia.

5. Øyvind Hoås – 203 cm
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Pengertian Hukum Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Tujuan Hukum Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi : 1. Prof Subekti, SH. Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn. Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara singkat Tujuan Hukum antara lain: Keadilan Kepastian Kemanfaatan Jadi Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu KAIDAH/NORMA HUKUM Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 yaitu : hukum yang imperatif artinya hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa. hukum yang fakultatif artinya hukum yang bersifat apriorimengikat. Kaidah fakultatif bersifat pelengkap. Ada 4 macam norma yaitu: Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,perintah-perintah,larangan yang berasal dari tuhanyang merupakan tuntunan hidup kearah yang benar. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang munculdari hubungan sosual antar individu. Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Pengertian Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hukum ekonomi dilatar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Subyek Hukum Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek hukum dibedakan atas: Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Pengertian Objek Hukum : objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi: Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu: Benda bergerak karena sifatnya Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak bergerak dibedakan atas 3,yaitu: Benda tidak bergerak karena sifatnya Benda tidak bergerak karena tujuanya Benda tidak bergerak karena ketentuan UU Sumber : http://xsaelicia.blogspot.com http://oday21.wordpress.com http://jaggerjaques.blogspot.com http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum