Minggu, 29 April 2012

aspek hukum dalam ekonomi 5

Aspek Hukum dalam Ekonomi

HUKUM DI INDONESIA
Menurut saya, hukum di Indonesia bukan mencari salah atau benar, melainkan mencari menang atau kalah. Karena hukum di Indonesia adalah sama dengan politik. Siapapun yang punya kuasa tertinggi, uang banyak, dialah yang menang. Tidak peduli salah atau benar. Yang penting punya kuasa…

Contoh kasus hukum perdata yang sama seperti tanggapan saya adalah kasus Prita Vs RS Omni.
Kasus ini semata bermula dari Prita bercerita di media sosial tentang RS Omni yang menyatakan dia mengidap penyakit “X”, tapi di saat Prita meminta Medical Record-nya, dia tidak mendapatkan apa yang di inginkan tersebut, maka dia berbagi di situs jejaring sosialnya. Karena merasa tidak terima, pihak dari RS Omni akhirnya melaporkan Prita dengan kasus pencemaran nama baik. Prita di panggil oleh pihak kepolisian, setelah lengkap datanya akhirnya Prita di nyatakan bersalah pada persidangan pertama sehingga terkumpullah koin untuk Prita. Padahal saat itu, Prita sudah mengajukan banding. Disini terbukti siapa yang punya “kuasa” dialah yang menang.
Jadi menurut saya, kasus perdata masih ‘jauh’ lebih baik dibanding kasus pidana, sekalipun ada beberapa kasus tapi tidak seperti kasus pidana yg banyak suap dan koruptor yang dihukum ringan.

aspek hukum dalam ekonomi 4

Kasus Aspek Hukum Salam Ekonomi

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengakui di seluruh instansi keuangan, apakah itu di pasar modal, bea cukai, anggaran negara dan kekayaan negara banyak kasus hukum yang tidak terselesaikan dengan baik.
Hal ini dikarenakan koordinasi yang kurang baik antara Kejaksaan dengan Kementerian Keuangan. Demikian disampaikan Agus Marto pada acara penandatangan kesepahaman bersama dan kesepakatan bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan RI tentang kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga negara tersebut di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (5/4/2012).
"Hampir di semua instansi keuangan negara banyak kasus yang kita temukan dan lambat penyelesaiannya. Kenapa bisa terjadi karena koordinasi yang tidak cukup, akibatnya prosesnya memakan waktu yang lama," ujar Agus Marto.

Penyelesaian :
Beberapa kasus hukum di bidang instansi keuangan, misalnya yang terjadi di pasar modal, di mana sudah cukup banyak yang ditemukan pelanggaran yang sifatnya pidana dan mungkin sudah ditindak secara admistratif tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Oleh karena itu melalui kerjasama tersebut diharapkan kasus-kasus tersebut bisa dituntaskan. "Jangan sampai dari dua instansi ini ada satu tuntutan kasus sudah dilakukan penyelidikan ternyata begitu sampai di Kejaksaan tidak dianggap cukup hasil dan bukti kasusnya, sehingga tidak bisa dilanjutkan oleh Kejaksanaan. Ini yang kita hindari.
Demikian pula sebaliknya. Jadi salah satu yang disepakati di sini adalah peningkatan sumber daya manusia di Depkeu akan ditingkatkan pemahamannya dan keahliannya, sehingga kalau nanti sudah ada kasus-kasus yang dilakukan penyelidikan begitu langsung dapat ditindaklanjuti dan di Kejaksaan juga demikian.